Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 104
(1)Menteri melakukan akreditasi PPIU.
(2)Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU.
(3)Akreditasi terhadap PPIU dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.

Terkait

Komentar!