Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Pasal 11
Perencanaan Ibadah Haji Reguler meliputi:
penetapan dan pengisian kuota;

penetapan BPIH;

penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan;

pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan visa; dan

penetapan PPIH.


Komentar!