Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 11
Perencanaan Ibadah Haji Reguler meliputi:
  1. penetapan dan pengisian kuota;
  2. penetapan BPIH;
  3. penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan;
  4. pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan visa; dan
  5. penetapan PPIH.

Terkait

Komentar!