Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

(5)Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas kuota:
Jemaah Haji Khusus; dan

petugas haji khusus.

Komentar!