Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 58
Untuk mendapatkan izin menjadi PIHK, badan hukum harus memenuhi persyaratan :
  1. dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam;
  2. terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
  3. memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank; dan
  4. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Terkait

Komentar!