Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Pasal 58
Untuk mendapatkan izin menjadi PIHK, badan hukum harus memenuhi persyaratan :
dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam;

terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;

memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank; dan

memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.


Komentar!