Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(2)PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksu pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
  1. teguran tertulis;
  2. pembekuan izin; atau
  3. pencabutan izin.
Terkait

Komentar!