Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

<<>>
Pasal 8
(1)Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia.
(2)Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kuota:
haji reguler; dan

haji khusus.

(4)Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas kuota:
Jemaah Haji; dan

petugas haji.

(5)Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas kuota:
Jemaah Haji Khusus; dan

petugas haji khusus.

(6)Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip transparan dan proporsional.

Komentar!