Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>
Pasal 8
(1)Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia.
(2)Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kuota:
  1. haji reguler; dan
  2. haji khusus.
(4)Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas kuota:
  1. Jemaah Haji; dan
  2. petugas haji.
(5)Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas kuota:
  1. Jemaah Haji Khusus; dan
  2. petugas haji khusus.
(6)Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip transparan dan proporsional.

Terkait

Komentar!