Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bimbingan manasik Ibadah Haji;

pelayanan kesehatan; dan

pelayananperjalanan.

Komentar!