Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. pencabutan izin.
Terkait

Komentar!