Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
teguran lisan;

teguran tertulis;

penghentian sementara kegiatan; dan/atau

pencabutan izin.

Komentar!