Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
InfoIsiBagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya…
- b. bahwa salah satu jaminan negara atas kemerdekaan beribadah ialah memberikan…
- c. bahwa semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Jemaah Haji
Pasal 6
(1)Jemaah Haji berhak:
- mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;
- mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;
- mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan;
- mendapatkan pelayanan transportasi;
- mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia;
- mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;
- mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat;
- mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;
- mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;
- memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan
- melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji.
(2)Pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berlaku hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan.
(3)Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Jemaah Haji berkewajiban:
- mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler;
- mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus;
- membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih;
- melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupatenlkota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK; dan
- memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Bagian Ketiga Kuota Jemaah Haji
Pasal 8
(1)Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia.
(2)Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kuota:
- haji reguler; dan
- haji khusus.
(4)Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas kuota:
- Jemaah Haji; dan
- petugas haji.
(5)Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas kuota:
- Jemaah Haji Khusus; dan
- petugas haji khusus.
(6)Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip transparan dan proporsional.
Pasal 9
(1)Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan.
(2)Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.