Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Jemaah Haji


Pasal 6
(1)Jemaah Haji berhak:
  1. mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;
  2. mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;
  3. mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan;
  4. mendapatkan pelayanan transportasi;
  5. mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia;
  6. mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;
  7. mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat;
  8. mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;
  9. mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;
  10. memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan
  11. melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji.
(2)Pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berlaku hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan.
(3)Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7
Jemaah Haji berkewajiban:
  1. mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler;
  2. mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus;
  3. membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih;
  4. melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupatenlkota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK; dan
  5. memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Bagian Ketiga Kuota Jemaah Haji

Pasal 8
(1)Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia.
(2)Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kuota:
  1. haji reguler; dan
  2. haji khusus.
(4)Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas kuota:
  1. Jemaah Haji; dan
  2. petugas haji.
(5)Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas kuota:
  1. Jemaah Haji Khusus; dan
  2. petugas haji khusus.
(6)Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip transparan dan proporsional.

Pasal 9
(1)Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan.
(2)Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.

Terkait

Komentar!