Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah


Pasal 93
PPIU berhak mendapatkan:
pembinaan

informasi tentang kebijakan penyelenggaraan Ibadah Umrah; dan

informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi.


Pasal 94
PPIU wajib:
menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah;

memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah;

memiliki perjanjian kerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;

memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi;

menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan;

melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.

membuat laporan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah tiba kembali di tanah air;

memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan;

mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi; dan

mengikuti prinsip syariat.


Pasal 95
(1)PPIU yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;

pembekuan izin; atau

pencabutan izin.

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Komentar!