Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(3)Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kuota:
  1. Jemaah Haji Khusus; dan
  2. petugas haji khusus.
Terkait

Komentar!