Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Pasal 12
(1)Menteri menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota haji provinsi Jemaah Haji Reguler.
(2)Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparan dan proporsional.

Komentar!