Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

(1)Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2), Menteri mengoordinasikan:
menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

gubernur di tingkat provinsi;

bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan

Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.

Komentar!