Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(1)Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2), Menteri mengoordinasikan:
  1. menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;
  2. gubernur di tingkat provinsi;
  3. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
  4. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.
Terkait

Komentar!