Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya…
- b. bahwa salah satu jaminan negara atas kemerdekaan beribadah ialah memberikan…
- c. bahwa semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 5
(1)Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
- memenuhipersyaratankesehatan;
- melunasi Bipih; dan
- belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.
(2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi:
- petugas penyelenggara Ibadah Haji reguler;
- pembimbing KBIHU; dan
- petugas PIHK.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)Peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri.