Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

<<>>
Pasal 5
(1)Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;

memenuhipersyaratankesehatan;

melunasi Bipih; dan

belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.

(2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi:
petugas penyelenggara Ibadah Haji reguler;

pembimbing KBIHU; dan

petugas PIHK.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)Peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Komentar!