Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(1)Jemaah Haji berhak:
  1. mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;
  2. mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;
  3. mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan;
  4. mendapatkan pelayanan transportasi;
  5. mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia;
  6. mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;
  7. mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat;
  8. mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;
  9. mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;
  10. memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan
  11. melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji.
Terkait

Komentar!