Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 76
(1)PIHK bertanggung jawab memberikan pembinaan Ibadah Haji kepada Jemaah Haji Khusus.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. bimbingan manasik Ibadah Haji;
  2. pelayanan kesehatan; dan
  3. pelayananperjalanan.
(3)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan.
(4)Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
  1. standar manasik Ibadah Haji;
  2. standar kesehatan; dan
  3. standar perjalanan.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pembinaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Terkait

Komentar!