Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Pasal 76
(1)PIHK bertanggung jawab memberikan pembinaan Ibadah Haji kepada Jemaah Haji Khusus.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bimbingan manasik Ibadah Haji;

pelayanan kesehatan; dan

pelayananperjalanan.

(3)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan.
(4)Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
standar manasik Ibadah Haji;

standar kesehatan; dan

standar perjalanan.

(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pembinaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Komentar!