Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

(3)Calon petugas haji daerah harus memenuhi persyaratan:
beragama Islam;

memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji;

memiliki dokumen yang sah; dan

lulus seleksi.

Komentar!