Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(1)Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri atas:
  1. pengawas internal; dan
  2. pengawas eksternal.
Terkait

Komentar!