Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

(1)Jemaah Umrah mendapatkan pelindungan:
warga negara Indonesia di luar negeri;

hukum;

keamanan; dan

jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

Komentar!