Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 62
PIHK berhak mendapatkan:
  1. pembinaan dari Menteri;
  2. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
  3. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;
  4. identitas Jemaah Haji dan asuransi;
  5. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan;
  6. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi; dan
  7. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus.

Terkait

Komentar!