Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Pasal 62
PIHK berhak mendapatkan:
pembinaan dari Menteri;

informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;

identitas Jemaah Haji dan asuransi;

penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan;

informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi; dan

kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus.


Komentar!