Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Pasal 63
(1)PIHK wajib:
memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus;

memberikan bimbingan dan pembinaan Ibadah Haji khusus;

memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan;

memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian;

memberangkatkan penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus;

memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada PIHK lain atas permohonan jemaah; dan

melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.

(2)PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksu pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis;

pembekuan izin; atau

pencabutan izin.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Komentar!