Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 63
(1)PIHK wajib:
  1. memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus;
  2. memberikan bimbingan dan pembinaan Ibadah Haji khusus;
  3. memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan;
  4. memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian;
  5. memberangkatkan penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus;
  6. memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada PIHK lain atas permohonan jemaah; dan
  7. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
(2)PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksu pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
  1. teguran tertulis;
  2. pembekuan izin; atau
  3. pencabutan izin.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Terkait

Komentar!