Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Pasal 82
(1)PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;

daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PlHK;

daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat; dan

Jemaah Haji yang menggunakan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi


Komentar!