Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(1)Dalam hal kuota haji reguler tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota haji kabupaten/kota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota selama 30 (tiga puluh) Hari untuk:
  1. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga;
  2. Jemaah Haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;
  3. Jemaah Haji lunas tunda;
  4. pendamping Jemaah Haji lanjut usia; dan
  5. Jemaah Haji pada urutan berikutnya;
Terkait

Komentar!