Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 86
(1)Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
(2)Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.

Terkait

Komentar!