Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

(4)Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
standar manasik Ibadah Haji;

standar kesehatan; dan

standar perjalanan.

Komentar!