Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB VII
PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 86
Pasal 87
memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
memiliki visa serta tanda bukti akomodasi dan transportasi dari PPIU.
Bagian Kedua
Hak Jemaah Umrah
Pasal 88
layanan kesehatan;
kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan
melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
Bagian Ketiga
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Pasal 89
terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah;
memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank;
memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
memiliki rekam jejak sebagai biro perjalanan wisata yang berkualitas dengan memiliki pengalaman memberangkatkan dan melayani perjalanan ke luar negeri; dan
memiliki komitmen untuk memenuhi pakta integritas menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri dan selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah U
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 92
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Pasal 93
informasi tentang kebijakan penyelenggaraan Ibadah Umrah; dan
informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi.
Pasal 94
memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah;
memiliki perjanjian kerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi;
menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan;
melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.
membuat laporan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah tiba kembali di tanah air;
memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi; dan
mengikuti prinsip syariat.
Pasal 95
pembekuan izin; atau
pencabutan izin.
Bagian Kelima
Pelindungan
Pasal 96
hukum;
keamanan; dan
jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.