Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Kedua
Hak Jemaah Umrah


Pasal 88
Jemaah Umrah berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:
  1. layanan bimbingan Ibadah Umrah;
  2. layanan kesehatan;
  3. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  4. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan
  5. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

Terkait

Komentar!