Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Pasal 85
(1)Menteri melaksanakan akreditasi PIHK.
(2)Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PIHK.
(3)Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.
(4)Menteri menetapkan standar akreditasi PIHK.
(5)Menteri memublikasikan hasil akreditasi PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi PIHK diatur dengan Peraturan Menteri.

Komentar!