Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Pasal 88
Jemaah Umrah berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:
layanan bimbingan Ibadah Umrah;

layanan kesehatan;

kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan

melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.


Komentar!