Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

(1)Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;

memenuhipersyaratankesehatan;

melunasi Bipih; dan

belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.

Komentar!