Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

<<>>
Pasal 7
Jemaah Haji berkewajiban:
mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler;

mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus;

membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih;

melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupatenlkota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK; dan

memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah H

Bagian Ketiga Kuota Jemaah Haji


Komentar!