Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 31
(1)Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji.
(2)Dalam melaksanakan pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji, Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait.

Terkait

Komentar!