Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:
  1. 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan
  2. 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam.
Terkait

Komentar!