Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

(2)Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; atau

proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

Komentar!