Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(2)Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
  1. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; atau
  2. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.
Terkait

Komentar!