Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

(2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi:
petugas penyelenggara Ibadah Haji reguler;

pembimbing KBIHU; dan

petugas PIHK.

Komentar!