Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi:
  1. petugas penyelenggara Ibadah Haji reguler;
  2. pembimbing KBIHU; dan
  3. petugas PIHK.
Terkait

Komentar!