Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Pasal 64
(1)Menteri menetapkan kuota haji khusus.
(2)Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.
(3)Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kuota:
Jemaah Haji Khusus; dan

petugas haji khusus.

(4)Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.

Komentar!