Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

(1)Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai dengan perjanjian jemaah dengan PIHK jika:
porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;

Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau

Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah.

Komentar!