Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

(2)Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelindungan:
warga negara indonesia di luar negeri;

hukum;

keamanan; dan

jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

Komentar!