Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(2)Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelindungan:
  1. warga negara indonesia di luar negeri;
  2. hukum;
  3. keamanan; dan
  4. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
Terkait

Komentar!