Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Pasal 15
(1)Dalam hal kuota haji reguler tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota haji kabupaten/kota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota selama 30 (tiga puluh) Hari untuk:
Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga;

Jemaah Haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;

Jemaah Haji lunas tunda;

pendamping Jemaah Haji lanjut usia; dan

Jemaah Haji pada urutan berikutnya;

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian sisa kuota haji kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Komentar!