Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

<<>>
Pasal 6
(1)Jemaah Haji berhak:
mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;

mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;

mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan;

mendapatkan pelayanan transportasi;

mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia;

mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;

mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat;

mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;

mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;

memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan

melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji.

(2)Pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berlaku hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan.
(3)Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Komentar!