Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(4)Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas kuota:
  1. Jemaah Haji; dan
  2. petugas haji.
Terkait

Komentar!