Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

(1)BPIH digunakan untuk biaya:
penerbangan;

pelayanan akomodasi;

pelayanan konsumsi;

pelayanantransportasi;

pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

pelindungan;

pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

pelayanankeimigrasian;

premi asuransi dan pelindungan lainnya;

dokumen perjalanan;

biaya hidup;

pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi;

pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan

pengelolaan BPIH.

Komentar!