Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(1)BPIH digunakan untuk biaya:
  1. penerbangan;
  2. pelayanan akomodasi;
  3. pelayanan konsumsi;
  4. pelayanantransportasi;
  5. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
  6. pelindungan;
  7. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
  8. pelayanankeimigrasian;
  9. premi asuransi dan pelindungan lainnya;
  10. dokumen perjalanan;
  11. biaya hidup;
  12. pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi;
  13. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan
  14. pengelolaan BPIH.
Terkait

Komentar!