Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

<<>>

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN


Pasal 2
Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas:
kedaulatan;

kemandirian;

kebermanfaatan;

keberlanjutan

keterpaduan;

kebersamaan;

keterbukaan;

efisiensi-berkeadilan;

kearifan lokal; dan

kelestarian fungsi lingkungan hidup.


Pasal 3
Penyelenggaraan Perkebunan bertujuan untuk:
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;

meningkatkan sumber devisa negara;

menyediakan lapangan ker ja dan kesempatan usaha;

meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar;

meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri;

memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat;

mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari; dan

meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan.


Pasal 4
Lingkup pengaturan Perkebunan meliputi:
perencanaan;

penggunaan lahan;

perbenihan;

budi daya Tanaman Perkebunan;

Usaha Perkebunan;

pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;

penelitian dan pengembangan;

sistem data dan informasi;

pengembangan sumber daya manusia;

pembiayaan Usaha Perkebunan;

penanaman modal;

pembinaan dan pengawasan; dan

peran serta masyarakat.


Komentar!