Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN


Pasal 2
Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas:
  1. kedaulatan;
  2. kemandirian;
  3. kebermanfaatan;
  4. keberlanjutan e. keterpaduan;
  5. kebersamaan;
  6. keterbukaan;
  7. efisiensi-berkeadilan;
  8. kearifan lokal; dan
  9. kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 3
Penyelenggaraan Perkebunan bertujuan untuk:
  1. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
  2. meningkatkan sumber devisa negara;
  3. menyediakan lapangan ker ja dan kesempatan usaha;
  4. meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar;
  5. meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri;
  6. memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat;
  7. mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari; dan
  8. meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan.

Pasal 4
Lingkup pengaturan Perkebunan meliputi:
  1. perencanaan;
  2. penggunaan lahan;
  3. perbenihan;
  4. budi daya Tanaman Perkebunan;
  5. Usaha Perkebunan;
  6. pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;
  7. penelitian dan pengembangan;
  8. sistem data dan informasi;
  9. pengembangan sumber daya manusia;
  10. pembiayaan Usaha Perkebunan;
  11. penanaman modal;
  12. pembinaan dan pengawasan; dan
  13. peran serta masyarakat.

Terkait

Komentar!