Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)Perencanaan Perkebunan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Terkait

Komentar!