Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ke wenangannya dapat melakukan atau memerintahkan dilakukannya eradikasi terhadap tanaman dan/atau benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan.
Terkait

Komentar!