Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Pembiayaan penyelenggaraan Perkebunan yang dilakuka oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Terkait

Komentar!