Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Terkait

Komentar!