Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan Pelaku Usaha Perkebunan berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan Perkebunan.
Terkait

Komentar!