Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
  1. jenis tanaman;
  2. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat;
  3. modal;
  4. kapasitas pabrik;
  5. tingkat kepadatan penduduk;
  6. pola pengembangan usaha;
  7. kondisi geografis;
  8. perkembangan teknologi; dan
  9. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Terkait

Komentar!