Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 26
Perolehan benih bermutu untuk pengembangan budi daya Tanaman Perkebunan dilakukan melalui kegiatan penemuan varietas unggul dan/atau introduksi dari luar negeri.

Terkait

Komentar!